Komplotan bersenjata pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk petugas. Dari komplotan itu, disita sabu-sabu seberat 98 gram, 5 kilo gram ganja dan satu 1 pistol jenis FN dengan 12 peluru siap tembak.
Andhitya Hadi alias Danny (28) pengedar ekstasi dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, disita ekstasi 3.660 butir atau senilai Rp 500 juta dan sabu-sabu seberat 10 gram.
Sindikat pengedar upal di Samarinda, Kalimantan Timur dibekuk polisi. Dari tangan 2 orang pelaku ini ditemukan bukti Rp 5 juta uang palsu dan 2 unit telepon selular. Kini otak pelaku pencetakan tengah diburu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombespol Nugroho Aji Wijayanto mengungkapkan transaksi narkoba jenis heroin biasa dilakukan di hotel dan pemukinan. Harga per gram heroin biasa dilego sebesar Rp 2 juta.
Polisi menyebut Muhammad Sanusi Fajri bin Lukman (23) sebagai pengedar. Namun Praja IPDN tingkat akhir tersebut membantahnya, sambil mengklaim dirinya juga bukan pemakai.
Seorang Praja IPDN Sanusi Fajri bin Lukman (23) diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Praja asal Aceh itu ditangkap dengan tuduhan mengedarkan sabu-sabu.
Tidak punya pekerjaan tetap dijadikan alasan seorang pria setengah baya untuk jadi pengedar sabu. Namun, belum genap sebulan menikmati hasil jerih payahnya, dia keburu ditangkap polisi.
Tiga tersangka sindikat pengedar serta pengguna sabu digulung Satreskrim Polresta Bandung Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti enam paket sabu seberat 6 gram yang nilainya sebesar Rp 9 juta.
Setelah lama menjadi buron, Shandy Liono (36) seorang bandar dan pengedar narkoba akhirnya tertangkap. Tersangka buron sejak 2008 lalu dan berkali-kali masuk penjara.