Kebijakan terbaru ini dilatarbelakangi kondisi kasus COVID-19 yang mengalami tren penurunan kasus aktif dan kasus harian yang stabil di bawah angka 400 kasus.
PHRI Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan.
Berkaca dari tahun sebelumnya, usai libur Nataru kasus COVID-19 melonjak, tak terkecuali di Surabaya. Mengantisipasinya, RS Surabaya mulai melakukan kesiapannya
Aturan perjalanan darat terbaru penting diketahui menjalang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mendatang. Apa saja aturan yang sudah disiapkan pemerintah?
Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 pada libur Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Kota Surabaya sendiri akan melakukan pengawasan di pintu masuk kota.