detikNews
PN Bandung Telah Terima Petikan Putusan MA Soal Vonis Eep
Petikan putusan MA terkait vonis 5 tahun Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat telah diterima PN Bandung. Petikan putusan bernomor MA 260/TU/2407/K/PID.SUS/2011 itu ditembuskan pada Kejati Jabar dan terdakwa.
Jumat, 02 Mar 2012 11:59 WIB







































