detikNews
Perusahaan Pembuat Sweter H&M dan Uniqlo dari Majalengka Pailit
PT Jaba Garmindo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan pailit itu ditetapkan karena antara PT Jaba dengan krediturnya tidak mencapai kesepakatan perdamaian.
Kamis, 23 Apr 2015 08:14 WIB







































