detikNews
Pemerintah Pasrah UU Penyelamatan MK Dihapus Hakim Konstitusi
Pemerintah pasrah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus UU Penyelamatan MK. UU ini dibentuk usai Akil Mochtar tertangkap yang dimulai dengan pembuatan Perpu oleh pemerintah.
Jumat, 14 Feb 2014 16:36 WIB







































