detikNews
LBH Jakarta: Hentikan Kriminalisasi Terhadap Pengemis & Penderma
Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum No 8/2007 dinilai mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama menghukum orang miskin dan penderma. Pemprov DKI Jakarta diminta segera menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap keduanya.
Rabu, 02 Sep 2009 08:15 WIB







































