detikNews
Penyelundupan Manusia ke Australia, WN Sri Lanka Tetap Dibui 6 Tahun
PT Bandung menguatkan vonis 6 tahun penjara kepada warga negara (WN) asal Sri Lanka, Samsudeen M Akram. Dia divonis karena terbukti sebagai otak penyelundup manusia ke Australia.
Kamis, 28 Agu 2014 16:00 WIB







































