detikNews
SKB Ahmadiyah Dinilai Cukup & Tidak Perlu Juklak
SKB tiga pejabat negara yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dinilai sudah cukup. Tidak perlu ada petunjuk pelaksanaan (juklak) yang menyertainya.
Selasa, 10 Jun 2008 10:11 WIB







































