Sebanyak 4.038 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek dimusnahkan Polres Situbondo. Miras-miras itu hasil operasi Januari hingga Mei 2016 lalu.
Seorang penjual minuman keras (miras) di Banda Aceh dicambuk 38 kali di depan umum. Ini merupakan kasus cambuk perdana bagi penjual minuman memabukkan.