detikNews
Terbukti Korupsi, Rosa Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor memutuskan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap Wisma Atlet. Majelis pun mengganjar Rosa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Rabu, 21 Sep 2011 12:16 WIB







































