detikNews
Riuh Sempat Terdengar Saat Hakim Ucapkan Vonis 8 Tahun untuk Anas
Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Anas dituntut melanggar tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.
Rabu, 24 Sep 2014 18:10 WIB







































