detikFinance
RUU PPh Tuntas, Surplus BI Segera Dipajaki
Pemerintah bisa memungut pajak dari surplus Bank Indonesia dengan rampungnya RUU PPh yang akan segera disahkan. Pemungutan pajak dari surplus BI ini berlaku mulai tahun buku 2009.
Jumat, 18 Jul 2008 09:02 WIB







































