detikNews
Kasus Tender Cinderamata Haji, Garuda Indonesia Cs Harus Bayar Rp 3 M
Hakim PN Jakpus menghukum PT Garuda Indonesia, PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima masing-masing Rp 1 miliar dalam pengadaan cinderamata haji. Jika ditotal, ketiganya harus membayar Rp 3 miliar.
Rabu, 15 Jun 2011 16:51 WIB







































