Majelis Pengadilan Tipikor memutuskan seluruh mata uang asing yang ditemukan di rumah hakim nonaktif PN Jakpus, Syarifuddin, dikembalikan. Syarifuddin berharap KPK segera mengembalikan uang itu.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan supaya seluruh uang asing yang ditemukan di rumah hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin, dikembalikan.
Para pebisnis pengembang termasuk agen properti dan lainnya bakal kena denda jika tak melaporkan selama 14 hari adanya sebuah transaksi minimal Rp 500 juta.