Adapun fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan, fasilitas ibadah, hingga fasilitas olahraga.
Ida mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Ia ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan soal JHT tersebut.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.