detikNews
Pembunuh Biadab Dibui 10 Tahun, Keluarga Korban Siap Gugat ke MK
Berdasar UU Perlindungan Anak, anak maksimal dihukum 10 tahun penjara. Keluarga korban tak terima karena malah pelaku yang dilindungi UU itu.
Kamis, 18 Jan 2018 13:53 WIB







































