detikFinance
Pajak Barang Mewah 4 Kelompok Barang Dihapus
Terhitung 1 Januari 2005, pemerintah menghapus pajak barang mewah (PPnBM) atas 4 kelompok barang. Sementara 31 kelompok barang tetap dikenai PPnBM.
Rabu, 12 Jan 2005 16:12 WIB







































