Rata-rata upah minimal buruh tani pada November 2016 naik sebesar 0,31% dibandingkan dengan bulan sebelumnya dari Rp 48.368 menjadi Rp 48.517 per hari.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah buruh tani, buruh bangunan, buruh pangkas rambut wanita, dan pembantu rumah tangga (PRT) naik di Oktober 2016.
Perkembangan upah buruh secara harian memperlihatkan kenaikan pada September 2016. Baik berupa buruh tani, buruh bangunan maupun upah pembantu rumah tangga.