Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 untuk pembangunan nasional, menekankan pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan TPPU sebesar Rp 4 miliar terhadap bos skincare. Nikita disebut meminta sejumlah uang tunai agar sulit dilacak.