Sidang dakwaan Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula senilai Rp 578 miliar digelar hari ini. Jaksa ungkap perannya dalam persetujuan tanpa koordinasi.
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain, yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi impor gula dibeberkan jaksa di persidangan. Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit.