DPRD Aceh tengah merampungkan Raperda Hukum Keluarga. Selain mengatur soal poligami, Raqan itu juga akan mengatur hukuman cambuk bagi kadi (penghulu) liar.
Sebagai bentuk kekhususan masyarakat Aceh, melalui UU No 11 Tahun 2006 mereka diberi kewenangan membentuk perda (qanun) yang bersumber pada nilai-nilai agama.