Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa karyawan yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan BSU asal memenuhi beberapa syarat yang berlaku.
Sebagian besar pengurangan tenaga kerja ini dilakukan karena ingin mengurangi biaya operasional, hingga perkiraan kondisi ekonomi yang semakin memburuk.