Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan Aiptu Labora Sitorus, tentang transaksi keuangannya selama lima tahun terakhir. Bintara anggota Polres Raja Ampat, Sorong, itu mengaku dijadikan ATM oleh atasannya.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan komitmen kepolisian dalam penuntasan kasus Aiptu Labora Sitorus. Siapa saja yang menerima aliran dana dari bintara polisi di Papua itu bisa dipidana.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman menegaskan kepolisian bisa dan mampu mengusut tuntas kasus Aiptu Labora Sitorus. Polri memiliki kewenangan mengusut pidana Migas terkait penimbunan BBM, kayu ilegal.
KPK menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Aiptu Labora Sitorus ke Polri. KPK yakin Polri mampu dan bisa mengusut tuntas kasus penimbunan BBM dan kayu ilegal.
Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi tunai yang dilakukan Aiptu Labora Sitorus. PPATK berharap Labora berani mengungkap, dengan siapa saja dia bertransaksi.
Aiptu Labora Sitorus sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penimbunan BBM dan kayu ilegal. Labora juga dipidana atas pencucian uang. Ada rekening ratusan miliar miliknya.
Aiptu Labora Sitorus ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri di kantor Kompolnas pada Sabtu (8/5) lalu. Penangkapan di Kompolnas dikarenakan Labora saat itu berada di sana.
Polisi sedang mengusut rekening gendut Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus. Diharapkan polisi berani mengusut tuntas semua rekening gendut yang tak wajar, termasuk milik jenderal Polri.
Aiptu Laborus Sitorus ditahan atas dugaan kasus dugaan penimbunan BBM. Hasil pemeriksaan sementara, BBM yang ditimbun bintara Polres Sorong itu tidak berasal dari PT Pertamina.