detikNews
Ahok: UU Pemda Tak Berlaku Di Jakarta
UU Pemda nomor 23 tahun 2014 mengatur daerah seperti DKI yang berpenduduk hampir 10 juta bisa mempunyai 2 wakil gubernur. Ini artinya Wakil gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) akan punya kesempatan memilih dua wakil saat dia menggantikan Jokowi jadi gubernur.
Rabu, 15 Okt 2014 00:00 WIB







































