Berkas kasus Miryam S Haryani segera masuk proses tuntutan dalam bulan ini. KPK menegaskan pelimpahan proses penuntutan tersebut merupakan sebuah perkara hukum.
Ketua Pansus Angket KPK ingin memanggil mantan koruptor untuk dimintai pendapat. Keinginan Agun belum disetujui wakilnya di Pansus Angket, Teuku Taufiqulhadi.