Selain kasus narkoba Jefri Nichol yang diamankan Polres Jakarta Selatan, rupanya polisi merilis nama baru yang berkaitan dengan penangkapan sang aktor.
Hasil tes urine Jefri Nichol positif narkoba. Ia dikenakan pasal 111 subsider 127 UURI No. 35 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Polisi menangkap tersangka lain berinisial RE (30) di kasus narkoba yang menjerat Jefri Nichol. Polisi menyebut Jefri mengonsumsi ganja bersama-sama dengan RE.