Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim memerintahkan JPU merampas sebagian aset milik ketiganya.
Bagi masyarakat Indonesia perlu diingat, mulai sekarang membeli produk atau jasa perusahaan internasional berbasis digital di Tanah Air wajib membayar PPN.