Komisi III DPR RI menerima surat bahwa dua capim KPK, Firli Bahuri dan Johanis Tanak dianggap bermasalah. Johanis kemudian menjelaskan duduk perkaranya.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan konferensi pers yang disampaikan mengenai pelanggaran kode etik Firli Bahuri adalah atas persetujuan mayoritas pimpinan KPK.