Kejagung meminta JPU mengajukan banding setelah Heru Hidayat divonis nihil di kasus skandal Asabri. Bagi Kejagung, vonis itu tidak mencerminkan rasa keadilan.
Presiden Komisaris PT TRAM, Heru Hidayat, divonis nihil oleh hakim di kasus korupsi ASABRI. Heru diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,6 triliun.