detikNews
Rugikan Pemprov DKI Rp 459 Juta, Lurah Ceger Divonis 18 Bulan Penjara
Fanda terbukti bersalah melakukan korupsi dengan menyelewengkan anggaran kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2012.
Rabu, 28 Mei 2014 13:41 WIB







































