detikNews
Dishub: Jika Ingin Tetap Beroperasi, Metromini Harus Penuhi 3 Syarat
Izin trayek angkutan umum Metromini terancam dicabut oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena tidak memiliki badan hukum dan sering ugal-ugalan di jalanan. Jika bus bertarif Rp 2.000 itu tetap ingin beroperasi, maka harus memperhatikan 3 hal.
Rabu, 10 Okt 2012 11:45 WIB







































