detikNews
Pengintip Akan Dipenjara 90 Hari
Para pengintip, perekam dan pemata-mata orang di manapun tempatnya, pribadi atau publik, bisa diancam pidana penjara 90 hari dan denda Rp 5 juta.
Jumat, 24 Agu 2007 06:44 WIB







































