Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Kejagung jelaskan alasan ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus ekspor crude palm oil (CPO).
Kemendag cabut kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) dan penetapan harga (Domestic Price Obligation/DPO) minyak sawit.
Pemerintah akan mengembangkan produk Red Palm Oil (RPO) atau minyak sawit merah. Nantinya minyak makan ini akan lebih murah dari minyak goreng yang sekarang.
Mendag akan terbitkan aturan baru terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit atau crude palm oil (CPO).
Kejagung usai memeriksa eks Mendag M Lutfi sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kejagung menyita dokumen Lutfi.
Ombudsman RI merilis penelitian mengenai kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menurut Ombudsman RI, kelangkaan minyak goreng adalah karena disparitas harga.