Bawaslu mencatat ada 199 eks napi kasus pidana korupsi yang terdaftar sebagai bacaleg. Menanggapi hal itu, Komisi II DPR RI menyerahkan semua aturan ke KPU.
Komisi XI DPR RI menyepakati RUU PNBP dibahas lebih lanjut pada tingkat II atau disahkan menjadi UU pada rapat paripurna yang bakal digelar pada 26 Juli 2018.
Lima eks napi korupsi ditemukan didaftarkan parpol sebagai bacaleg DPR 2019. Bawaslu menilai parpol ingkari pakta integritas yang telah dibuat bersama.
Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR RI yang berkasnya dikembalikan KPU ke parpol. Mereka berasal dari Dapil Aceh hingga Bangka Belitong.