Jaksa kasus teroris Aceh menuntut 8 orang terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. Jaksa menilai para terdakwa terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Atas tuntutan jaksa, para terdakwa mengaku keberatan.
Terdakwa kasus terorisme, Agus Kasdianto alias Hasan alias Musaf bin Nasim dituntut 13 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
Terdakwa teroris dari kelompok Pejaten, Abdul Haris menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yasir, seorang manajer rumah makan Abunawas.
Meski namanya selalu dikaitkan dengan aksi tersangka terorisme Abu Tholut, Abu Bakar Ba'asyir menolak apabila dimintai keterangan terkait Abu Tholut. Seperti biasanya, Ba'asyir hanya mau bicara di persidangan.
Tersangka terorisme Abu Bakar Ba'asyir bakal disidang usai tahun baru 2011. Ba'asyir berpendapat sedang terjadi terorisasi syariah terkait kasus yang melilitnya.
Berkas tersangka terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang telah lengkap dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Setelah tahun baru 2011, Ba'asyir akan menghadapi persidangan.
Pengadilan Agama dinilai sebagai Badan Publik Hukum yang paling terbuka dan informatif dalam memberikan informasi kepada publik. Pengadilan Agama dapat menampilkan transparansi anggarannya.
Ma, personel TNI AD berpangkat mayor yang memukul anggota Satpol PP Jatinegara yang tengah mensterilisasi busway, telah melayangkan permintaan maaf kepada korban. Dia berjanji tidak akan mengulangi tindakan yang mencemarkan kesatuannya.