detikNews
Terlambat 1 Jam, Commuter Line Wajib Kembalikan Tiket 100 Persen
Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tengah menyusun Standard Pelayanan Minimum (SPM) menanggapi Peraturan Menteri Perhubungan No 47/2014. Terdapat empat poin yang akan ditingkatkan dalam SPM ini.
Senin, 03 Nov 2014 13:40 WIB







































