Hakim Syarifuddin menyampaikan uneg-unegnya kepada pengacaranya Junimart Girsang. Hakim yang ditangkap tangan KPK atas dugaan suap itu merasa dijebak lawan-lawannya. Siapa?
Hakim Syarifuddin Umar tertangkap tangan KPK terkait dugaan suap dalam proses kepailitan perusahaan garmen, PT SCI. Kasus ini memperlihatkan masih lemahnya pengawasan pada hakim.
Bukan hanya KPK, Komisi Yudisial (KY) turut bergerak untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Syarifuddin Umar. Jika KPK mengusut pada ranah pidana, KY menelisik dari segi kode etik.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengapresiasi kinerja KPK menangkap hakim PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar. Namun disisi lain ia kecewa karena hal ini kian membuka fakta bobroknya aparat penegak hukum di Indonesia.
Ditetapkannya hakim Syarifuddin sebagai tersangka dalam dugaan suap PT SCI, membuat kualitas putusan Syarifuddin dipertanyakan. Tidak terkecuali ketika Syarifuddin menjadi ketua majelis hakim pada perkara dugaan korupsi Gubernur nonaktif Bengkulu, Agusrin M Najamudin.
Kasus tangkap tangan KPK atas hakim Syarifuddin membuka mata publik masih adanya hakim nakal yang nekat bermain kasus. KY meminta MA memperbaiki pembinaan moral.
KY mengaku sudah mendapat laporan terkait putusan hakim Syarifuddin dalam kasus vonis bebas Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin. KY masih melakukan penelaahan.
ICW menengarai ada dugaan suap lain kepada Hakim Syarifuddin Umar selain kasus kepailitan. KPK diminta untuk memperluas penyidikannya tidak hanya pada satu kasus saja.
Hakim PN Jakpus, Syarifuddin sepanjang karirnya pernah membebaskan sedikitnya 39 terdakwa kasus korupsi. Ke-39 terdakwa itu dibebaskan selama berdinas di PN Makassar dan PN Jakpus.