detikFinance
Fakta di Balik Naiknya Upah Minimum 8% Tahun Depan
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.
Rabu, 17 Okt 2018 08:17 WIB







































