detikNews
Jaksa Pertanyakan Hamka & Anthony Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti
Hakim tidak menghukum terdakwa kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) ke DPR, HY danĀ AZA membayar uang pengganti, karena jaksa tidak memuat pasal-pasal yang mengaturnya. Namun, jaksa justru balik mempertanyakan keputusan hakim.
Rabu, 07 Jan 2009 16:35 WIB







































