detikFinance
Pelaku Usaha Sudah Bisa Minta Keringanan PPh 25
Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan tentang pengeluaran besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam tahun 2009 bagi wajib pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha.
Jumat, 13 Feb 2009 10:48 WIB







































