detikNews
Selundupkan 3 Kg Sabu Via Soeta, WN Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara
Fa dihukum 20 tahun penjara. Pria kelahiran 18 November 1974 itu terbukti membawa sabu seberat 3 kg lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soeta).
Senin, 13 Mei 2019 12:49 WIB







































