Seorang PNS di NTB dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, mantan Kasubag Tata Usaha Kemenag di Sumbawa itu terbukti korupsi dana gedung manasik haji dan KUA.
BPKH berencana investasi di bidang katering, transportasi hingga perhotelan. Bisa dipahami jika karena pandemi rencana bisnis itu tertunda atau sengaja ditunda.