Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, berdasarkan keadilan restoratif.
Tersangka ijazah palsu Jokowi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, ajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya. Penyidik akan menindaklanjuti.