detikJabar
Jeruji Besi di Akhir Tahun bagi Preman Garut Pemukul Emak-emak
Pria 35 tahun asal Garut, AY, ditangkap setelah memukul wanita terkait tiket masuk Pantai Santolo. Dia dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2-5 tahun penjara.
Rabu, 31 Des 2025 17:42 WIB







































