Terungkap ada perjanjian pisah harta antara Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Pengacara Harvey menyebut perjanjian itu sudah sejak 2016. Begini respons Kejagung.
Masa penahanan Harvey Moeis, tersangka dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, diperpanjang selama 40 hari.
Sandra Dewi mengatakan uang pinjaman Rp 10 M itu sudah dikembalikan Suparta ke Harvey Moeis. Dia menuturkan bunga pinjaman itu juga telah dikembalikan Suparta.
"Jadi, ini seratus persen hasil keringat saya dan sudah saya buktikan di rekening koran, Yang Mulia," jawab Sandra Dewi ketika ditanya perihal deposito.