detikNews
Penjual Bakso Daging Babi di Cipete Hanya Didenda Rp 5 Juta
Pelaku yang menjual bakso daging babi di Cipete, Jaksel, dikenai pidana pelanggaran ringan (tipiring). Sang pemilik tempat penggilingan pemilik kios, Eka, dianggap melanggar Perda No 8 tahun 1989. Hukumannya hanya denda.
Rabu, 12 Des 2012 17:33 WIB







































