detikInet
Kominfo: Pelaku SMS Cabul Dibui, Bagus untuk Pelajaran
Kementerian Kominfo mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) yang menghukum pelaku pengirim SMS cabul dengan hukuman 5 bulan penjara. Hal itu dianggap sebagai pelajaran yang pas.
Kamis, 16 Agu 2012 12:58 WIB







































