detikNews
Terbukti Perkosa Anak 12 Tahun, Pria Nigeria Dijatuhi Hukuman Rajam
Seorang pria di kota Kano, Nigeria, divonis hukuman mati dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah memperkosa seorang anak berusia 12 tahun. Ia juga dinyatakan bersalah menularkan virus HIV kepada anak perempuan itu.
Kamis, 24 Apr 2014 10:49 WIB







































