Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus wajib pajak orang kaya akan mulai beroperasi mulai April 2009. Direktorat Jenderal Pajak sudah kantongi 1.200 wajib pajak orang pribadi yang masuk kategori orang kaya.
Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan insentif PPh 21 tiap bulan ke Ditjen Pajak. Jika perusahaan tidak melaksanakan insentif tersebut maka sama saja tidak bayar pajak.
Ditjen Pajak tidak akan mempersulit prosedur permintaan insentif PPh badan bagi perusahaan yang telah go public, selama perusahaan tersebut memenuhi syarat.
Rincian pembayaran tagihan PPh migas 5 KKKS terungkap. Baru satu KKKS yang sudah melunasi semua tagihan PPh migas. Dua KKKS lainnya sudah membayar, tapi mengalami perbedaan hitungan.
Karyawan berstatus bujangan atau belum menikah yang memenuhi syarat fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) dipastikan mendapat jumlah besaran tanggungan nominal PPh 21 DTP terbesar.
Ditjen Pajak akan memberi sanksi perusahaan yang tak patuh pada kebijakan stimulus fiskal PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Sanksinya berupa denda 100% dari total potongan PPh 21.
Sebanyak 3 sektor yang mendapat jatah stimulus fiskal pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 6,5 triliun yang diatur dalam Permenkeu No 43/PMK.03/2009.
Krisis global mulai mempengaruhi penerimaan pajak. Pada Januari 2009, penerimaan pajak hanya tumbuh 5 persen atau turun jauh dari pertumbuhan pajak sebelumnya yang mencapai 18-20%.