detikNews
Briptu Eko Pembunuh Guru Ngaji Dijerat Pasal Pembunuhan
Tim Penyelesaian Kasus (TPK) bentukan Polda Jatim menemukan fakta terbaru kasus penembakan Riyadhus Sholihin. Dari hasil gelar perkara disimpulkan, bahwa Briptu Eko sengaja membunuh guru ngaji itu dan kini dijerat Pasal 338 KUHP.
Jumat, 04 Nov 2011 19:19 WIB







































